Ketua Dewan Pers
Indonesia, Bagir Manan, dalam sebuah kesempatan memperingati Hari Kebangkitan
Nasional lalu, menyinggung perlunya
suatu kombinasi dari usaha para jurnalis dalam proses demokratisasi dengan perjuangan bertema
kesejahteraan (Harian Kedaulatan Rakyat, 20/05/2015). Pernyataan tersebut dapat dimengerti dalam dua
segi, pertama, dimensi kepentingan para jurnalis sendiri dan kedua, kesejahteraan
umum. Oleh sebab pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan suasana
merefleksikan semangat pergerakan nasional 1 abad yang lalu, membuat ingatan
kembali melayang pada gagasan serupa yang mengemuka pada masa dan generasi yang
sama, bertumbuhnya pergerakan nasional. Gagasan yang dimaksud adalah gagasan
tentang demokrasi ekonomi.
Adalah dua tokoh
pergerakan yang kelak memperoleh gelar dwitunggal Sukarno-Hatta sekaligus duo
proklamator yang, bahkan menurut Dawam Rahardjo, merupakan pelopor gagasan
(terminologi) ini dalam wacana ilmu pengetahuan. Ketika itu, hampir seluruh elemen pergerakan
bersepaham bahwa kolonialisme adalah hal kemana akar persoalan rakyat
dialamatkan. Tiap-tiap gagasan yang muncul pun pada dasarnya lahir dari kritik
terhadap praktik kolonialisme Belanda dan ideologi pendukungnya. Kritik
terhadap ideologi pendukung kolonialisme ini lah yang secara langsung
menyediakan bahan berlimpah ruah atas kelahiran gagasan demokrasi ekonomi.
Sukarno
menggunakan imperialisme modern untuk menyebut kolonialisme, sebuah istilah
yang mengacu pada pembeda atas tahap imperialisme sebelumnya yang disebutnya
dengan imperialisme tua. Imperialisme sendiri diartikannya sebagai sistem atau
nafsu yang tidak hanya menaklukkan negeri dan bangsa lain saja, tapi juga
mendominasi perekonomian negeri dan bangsa lain. Baik imperialisme modern
maupun tua memiliki hakikat yang sama, keduanya berbeda dalam kaitannya dengan
implikasi historis dari perkembangan kapitalisme. Imperialisme tua di dalam
praktiknya termanifestasi ke dalam berbagai institusi seperti Verenidge Oost Indische Compagnie (VOC)
atau kongsi dagang Belanda di Hindia Timur dan East Indian Company (EIC) atau kongsi dagang Inggris di India
Timur, tipe imperialisme ini berkembang pada tahap pra-kapitalisme dan
berafiliasi pada moda perekonomian merkantilis. Sebaliknya dengan imperialisme
modern yang diimplikasikan oleh perkembangan lebih lanjut dari sistem
kapitalisme (Sukarno: 2004, hlm. 15).
Kritik terhadap
praksis kolonialisme abad XIX-XX atau imperialisme modern pun pada akhirnya
mensyaratkan analisa memadai terhadap kapitalisme beserta ideologi
pendukungnya. Salah satu instrumen ideologis yang menjadi sasaran kritik dalam
konteks perumusan gagasan demokrasi ekonomi adalah apa yang disebut oleh
Sukarno dan Hatta sebagai konsep demokrasi barat. Sebagaimana termaktub dalam
pandangan Sukarno di dalam kursus Pancasila-nya yang menyebutkan bahwa
demokrasi (parlementeire democratie),
sebagai lawan dari fasisme dan kritik atas feodalisme, adalah ideologi politik
dari kapitalisme im aufstieg
(kapitalisme yang sedang pasang) (Sukarno: 1959, hlm. 114). Demokrasi barat berintikan prinsip
individualisme dan memberi penekanan berlebih pada aspek politik semata.
Revolusi Perancis dianggap sebagai momentum kelahiran konsep demokrasi barat,
sekaligus pula pertanda kemenangan politik klas borjuis Perancis (penguatan
kapitalisme).
Berkenaan dengan
demokrasi barat ini, Sukarno mengilustrasikannya secara apik: rakyat dapat
menjadi “raja” di parlemen, namun pada
saat itu juga ia sendiri bisa diusir dari pabrik di mana ia bekerja dengan upah kokoro (Sukarno: 1927). Hak-hak politik
dikedepankan namun abai pada persoalan kesejahteraan. Konsep demikian dianggap
tidak tepat bila diterapkan dalam alam Indonesia merdeka, diperkenalkan lah
gagasan sosio-demokrasi atau demokrasi sosial dalam kosa kata Hatta. Gagasan
yang memberi pengakuan pada kedaulatan rakyat atas sumber-sumber daya ekonomi.
Individualisme menurut Hatta tidak memperoleh tempat dalam gagasan ini, sebagai
alternatifnya diperkenalkan prinsip kekeluargaan. Sehingga, tepat apa yang
disampaikan oleh Mubyarto bahwa demokrasi ekonomi tersusun atas elemen
kekeluargaan dan kerakyatan.
Pers sendiri
disebut-sebut sebagai salah satu pilar dari demokrasi. Kebebasan pers menjadi
salah satu syarat vital terwujudnya demokrasi liberal. Artinya adalah pers
dapat menjadi kekuatan kontrol atas penguasa ketika memperoleh jaminan untuk
merdeka dari kooptasi pemerintah. Faktanya, pers memang telah memegang peran
signifikan dalam proses demokratisasi. Siginifikansi demikian dapat diperoleh
akibat kedudukannya yang strategis sebagai medium informasi praktik
penyelenggaraan kekuasaan sehingga mempermudah rakyat dalam menjangkaunya.
Kehormatan
demikian tinggi yang dimiliki oleh lembaga pers tentu tidak berarti apa-apa
bila tidak menyentuh persoalan fundamental rakyat dan bahkan para jurnalis
sendiri, yaitu problem kesejahteraan. Sukarno sempat menyinggung prihal ini,
menurutnya, katakan lah demokrasi barat berhasil menjamin secara sempurna
hak-hak sipil dan politik serta terdapat kesetaraan politik, namun dalam
praktiknya di tengah-tengah realitas ketimpangan ekonomi akibat kuasa
kapitalisme, akses atas kekuasaan politik dan nasib hukum tetap didominasi oleh
mereka yang memiliki kontrol terhadap sumber saya ekonomi (kapitalis). Hal ini
berarti bahwa prinsip kesetaraan politik dan hukum sangat sulit diwujudkan
dalam suasana ketimpangan sehingga pula kebebasan individu pun menjadi tidak
berarti apa-apa.
Persoalan
kesejahteraan kalangan jurnalis terindikasi dari program tuntutan Aliansi
Jurnalis Independen yang tidak dapat lepas dari isu kesejahteraan para
jurnalis. Sama halnya dengan perkara di atas, kesejahteraan dalam dimensi
kepentingan jurnalis bersinggungan dengan problem kapitalisme. Secara faktual,
di Indonesia saja terdapat 12 kelompok media besar yang masing-masing berada di
bawah kontrol pemilik modal. Secara
umum, para jurnalis terikat dalam suatu relasi kerja dengan pemilik (modal) perusahaan
media tempat di mana mereka bekerja. Sebagaimana kedudukan kaum pekerja dalam
relasi kapitalistik, tidak ada kemerdekaan dalam aspek kesejahteraan.
Pembicaraan
tentang kesejahteraan jurnalis tidak linear dengan anggapan bahwa jaminan atas
kebebasan pers berbanding lurus dengan perlindungan hukum atas aktivitas
jurnalis. Dari data yang dilansir oleh AJI, sepanjang 5 tahun terakhir setidaknya terjadi 228 kasus
kekerasan terhadap jurnalis. Di mana setiap tahun berkisar di angka yang sama,
yakni 40-51 kekerasan. Tingkat kekerasan yang relatif tinggi tersebut memberi
sinyalemen adanya persoalan dalam aspek
penegakan
hak-hak normatif para jurnalis. Meski
demikian, perjuangan demokratis (politik) saja
tidak lah memadai untuk memperkuat kedudukan rakyat sebagai pemegang
kedaulatan. Dalam alam kapitalisme,
perjuangan demokratis memang harus dikombinasikan dengan perjuangan
kesejahteraan dalam rupa demokratisasi di bidang ekonomi. Di mana hal tersebut
mensyaratkan kerjasama multi sektor (kelompok-kelompok sosial yang
terekspolitasi) untuk mengembalikan sumber daya ekonomi ke tangan rakyat banyak
(kepemilikan kolekrif) sebagai pemiliknya yang sah sebagaimana semangat Pasal
33 UUD 1945 sebelum perubahan.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan