Jumaat, 22 Mei 2015

PEMIKIRAN BAPAK BANGSA DAN PERJUANGAN JURNALIS



Ketua Dewan Pers Indonesia, Bagir Manan, dalam sebuah kesempatan memperingati Hari Kebangkitan Nasional lalu, menyinggung  perlunya suatu kombinasi dari usaha para jurnalis dalam proses  demokratisasi dengan perjuangan bertema kesejahteraan (Harian Kedaulatan Rakyat, 20/05/2015).  Pernyataan tersebut dapat dimengerti dalam dua segi, pertama, dimensi kepentingan para jurnalis sendiri dan kedua, kesejahteraan umum. Oleh sebab pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan suasana merefleksikan semangat pergerakan nasional 1 abad yang lalu, membuat ingatan kembali melayang pada gagasan serupa yang mengemuka pada masa dan generasi yang sama, bertumbuhnya pergerakan nasional. Gagasan yang dimaksud adalah gagasan tentang demokrasi ekonomi.

Adalah dua tokoh pergerakan yang kelak memperoleh gelar dwitunggal Sukarno-Hatta sekaligus duo proklamator yang, bahkan menurut Dawam Rahardjo, merupakan pelopor gagasan (terminologi) ini dalam wacana ilmu pengetahuan.  Ketika itu, hampir seluruh elemen pergerakan bersepaham bahwa kolonialisme adalah hal kemana akar persoalan rakyat dialamatkan. Tiap-tiap gagasan yang muncul pun pada dasarnya lahir dari kritik terhadap praktik kolonialisme Belanda dan ideologi pendukungnya. Kritik terhadap ideologi pendukung kolonialisme ini lah yang secara langsung menyediakan bahan berlimpah ruah atas kelahiran gagasan demokrasi ekonomi.

Sukarno menggunakan imperialisme modern untuk menyebut kolonialisme, sebuah istilah yang mengacu pada pembeda atas tahap imperialisme sebelumnya yang disebutnya dengan imperialisme tua. Imperialisme sendiri diartikannya sebagai sistem atau nafsu yang tidak hanya menaklukkan negeri dan bangsa lain saja, tapi juga mendominasi perekonomian negeri dan bangsa lain. Baik imperialisme modern maupun tua memiliki hakikat yang sama, keduanya berbeda dalam kaitannya dengan implikasi historis dari perkembangan kapitalisme. Imperialisme tua di dalam praktiknya termanifestasi ke dalam berbagai institusi seperti Verenidge Oost Indische Compagnie (VOC) atau kongsi dagang Belanda di Hindia Timur dan East Indian Company (EIC) atau kongsi dagang Inggris di India Timur, tipe imperialisme ini berkembang pada tahap pra-kapitalisme dan berafiliasi pada moda perekonomian merkantilis. Sebaliknya dengan imperialisme modern yang diimplikasikan oleh perkembangan lebih lanjut dari sistem kapitalisme (Sukarno: 2004, hlm. 15).

Kritik terhadap praksis kolonialisme abad XIX-XX atau imperialisme modern pun pada akhirnya mensyaratkan analisa memadai terhadap kapitalisme beserta ideologi pendukungnya. Salah satu instrumen ideologis yang menjadi sasaran kritik dalam konteks perumusan gagasan demokrasi ekonomi adalah apa yang disebut oleh Sukarno dan Hatta sebagai konsep demokrasi barat. Sebagaimana termaktub dalam pandangan Sukarno di dalam kursus Pancasila-nya yang menyebutkan bahwa demokrasi (parlementeire democratie), sebagai lawan dari fasisme dan kritik atas feodalisme, adalah ideologi politik dari kapitalisme im aufstieg (kapitalisme yang sedang pasang) (Sukarno: 1959, hlm. 114).  Demokrasi barat berintikan prinsip individualisme dan memberi penekanan berlebih pada aspek politik semata. Revolusi Perancis dianggap sebagai momentum kelahiran konsep demokrasi barat, sekaligus pula pertanda kemenangan politik klas borjuis Perancis (penguatan kapitalisme).

Berkenaan dengan demokrasi barat ini, Sukarno mengilustrasikannya secara apik: rakyat dapat menjadi “raja” di parlemen,  namun pada saat itu juga ia sendiri bisa diusir dari pabrik di mana ia bekerja dengan upah kokoro (Sukarno: 1927). Hak-hak politik dikedepankan namun abai pada persoalan kesejahteraan. Konsep demikian dianggap tidak tepat bila diterapkan dalam alam Indonesia merdeka, diperkenalkan lah gagasan sosio-demokrasi atau demokrasi sosial dalam kosa kata Hatta. Gagasan yang memberi pengakuan pada kedaulatan rakyat atas sumber-sumber daya ekonomi. Individualisme menurut Hatta tidak memperoleh tempat dalam gagasan ini, sebagai alternatifnya diperkenalkan prinsip kekeluargaan. Sehingga, tepat apa yang disampaikan oleh Mubyarto bahwa demokrasi ekonomi tersusun atas elemen kekeluargaan dan kerakyatan.

Pers sendiri disebut-sebut sebagai salah satu pilar dari demokrasi. Kebebasan pers menjadi salah satu syarat vital terwujudnya demokrasi liberal. Artinya adalah pers dapat menjadi kekuatan kontrol atas penguasa ketika memperoleh jaminan untuk merdeka dari kooptasi pemerintah. Faktanya, pers memang telah memegang peran signifikan dalam proses demokratisasi. Siginifikansi demikian dapat diperoleh akibat kedudukannya yang strategis sebagai medium informasi praktik penyelenggaraan kekuasaan sehingga mempermudah rakyat dalam menjangkaunya.

Kehormatan demikian tinggi yang dimiliki oleh lembaga pers tentu tidak berarti apa-apa bila tidak menyentuh persoalan fundamental rakyat dan bahkan para jurnalis sendiri, yaitu problem kesejahteraan. Sukarno sempat menyinggung prihal ini, menurutnya, katakan lah demokrasi barat berhasil menjamin secara sempurna hak-hak sipil dan politik serta terdapat kesetaraan politik, namun dalam praktiknya di tengah-tengah realitas ketimpangan ekonomi akibat kuasa kapitalisme, akses atas kekuasaan politik dan nasib hukum tetap didominasi oleh mereka yang memiliki kontrol terhadap sumber saya ekonomi (kapitalis). Hal ini berarti bahwa prinsip kesetaraan politik dan hukum sangat sulit diwujudkan dalam suasana ketimpangan sehingga pula kebebasan individu pun menjadi tidak berarti apa-apa.

Persoalan kesejahteraan kalangan jurnalis terindikasi dari program tuntutan Aliansi Jurnalis Independen yang tidak dapat lepas dari isu kesejahteraan para jurnalis. Sama halnya dengan perkara di atas, kesejahteraan dalam dimensi kepentingan jurnalis bersinggungan dengan problem kapitalisme. Secara faktual, di Indonesia saja terdapat 12 kelompok media besar yang masing-masing berada di bawah kontrol pemilik modal. Secara umum, para jurnalis terikat dalam suatu relasi kerja dengan pemilik (modal) perusahaan media tempat di mana mereka bekerja. Sebagaimana kedudukan kaum pekerja dalam relasi kapitalistik, tidak ada kemerdekaan dalam aspek kesejahteraan.

Pembicaraan tentang kesejahteraan jurnalis tidak linear dengan anggapan bahwa jaminan atas kebebasan pers berbanding lurus dengan perlindungan hukum atas aktivitas jurnalis. Dari data yang dilansir oleh AJI, sepanjang  5 tahun terakhir setidaknya terjadi 228 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Di mana setiap tahun berkisar di angka yang sama, yakni 40-51 kekerasan. Tingkat kekerasan yang relatif tinggi tersebut memberi sinyalemen adanya persoalan dalam aspek penegakan hak-hak normatif para jurnalis. Meski demikian, perjuangan demokratis (politik) saja tidak lah memadai untuk memperkuat kedudukan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dalam alam kapitalisme, perjuangan demokratis memang harus dikombinasikan dengan perjuangan kesejahteraan dalam rupa demokratisasi di bidang ekonomi. Di mana hal tersebut mensyaratkan kerjasama multi sektor (kelompok-kelompok sosial yang terekspolitasi) untuk mengembalikan sumber daya ekonomi ke tangan rakyat banyak (kepemilikan kolekrif) sebagai pemiliknya yang sah sebagaimana semangat Pasal 33 UUD 1945 sebelum perubahan.




Tiada ulasan:

Catat Ulasan